MENYEBARKAN BERITA PALSU/HOAX

Hey guys! Akhir-akhir ini banyak banget perbincangan mengenai berita palsu atau hoax.
Pengguna social media kita yang sebagian besar adalah anak muda, dengan mudahnya ikut-ikutan menyebarkan, tanpa menyadari dampak buruknya.
Sebenernya bagaimana sih berita palsu/hoax di mata hukum? Deksa dan Fari, kasih gambaran sedikit ya.
Kita harus bijak dalam menggunakan social media, menyebarkan berita palsu/hoax sudah pasti tidak boleh.
Disamping dilarang oleh peraturan perundang-undangan, secara akal sehat sehat saja sudah jelas akan menimbulkan kesalahpahaman dan lebih parah lagi, dapat menimbulkan percekcokan antar orang atau kelompok masyarakat.
Yang perlu banget kalian tau, penyebar berita palsu/hoax, dapat dikenakan sanksi pidana loh! Dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 1 Milyar Rupiah
Nih coba kalian lihat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Pasal 28 ayat (1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Pasal 45 ayat (2)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Nah, sekarang udah tau kan bahaya nya menyebarkan berita palsu/hoax? Sebagai generasi muda, bijaklah dalam menggunakan social media!


