MEMPEKERJAKAN ANAK

Untuk teman-teman pengusaha, sebelum mempekerjakan karyawan dibawah umur, make sure dulu ya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Here’s a little reminder.

Pengusaha dilarang mempekerjakan anak.
kecuali:

  • Anak yang berumur antara 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun;
  • Melakukan pekerjaan ringan; dan
  • Tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental,dan sosial.

Syarat mempekerjakan anak:

  • Izin tertulis dari orang tua atau wali;
  • Perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali;
  • Waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam;
  • Dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah;
  • Keselamatan dan kesehatan kerja;
  • Adanya hubungan kerja yang jelas; dan
  • Menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, f, dan g dikecualikan bagi anak yang
bekerja pada usaha keluarganya.
Dalam hal anak dipekerjakan bersama-sama dengan pekerja/buruh dewasa, maka tempat
kerja anak harus dipisahkan dari tempat kerja pekerja/buruh dewasa.
Pekerjaan yang DILARANG dilakukan oleh pekerja anak:

  • Segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya;
  • Segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau menawarkan anak untuk
    pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno, atau perjudian;
  • Segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau melibatkan anak untuk
    produksi dan perdagangan minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif
    lainnya; dan/atau;
  • Semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak.
    Hukuman bagi orang yang mempekerjakan anak melakukan pekerjaan yang
    DILARANG:
    Dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun
    dan/atau denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak
    Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

 

Sumber Hukum :
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Write a Reply or Comment