Dibuat Oleh : Deka Saputra Saragih, S.H.
Setelah dilakukan kajian secara normatif empiris pragmatis dan yudikatif, hahaha adanya kajian seperti itu.Hahaha, nggak ada yaa.
Baiklah,
Perjanjian Lisan/tidak tertulis biasanya digunakan terhadap perbuatan-perbuatan hukum yang dilakukan dan diselesaikan pada saat itu juga, tidak memerlukan waktu hingga berhari-hari berminggu-minggu, berbulan-bulan hingga bertahun-tahun lamanya untuk menyelesaikan prestasi masing-masing pihak.
Misal, si A mau mencukur jenggotnya ke kang cukur/barber shop kemudian jenggot si A dicukur oleh kang cukur (prestasi kang cukur/hak si A) dan 15 menit kemudian, ketika jenggot selesai dicukur sesuai keinginan si A, kemudian si membayar jasa cukur tersebut kepada kang cukur (prestasi si A/hak dari kang cukur), pertanyaannya, apakah terhadap perbuatan si kang cukur yang mencukur jenggot si A dan terhadap perbuatan si A membayar jasa kang cukur perlu dituangkan ke dalam sebuah perjanjian tertulis (akta)? bayangkan kalau itu benar-benar terjadi.
Kemudian,
Perjanjian tertulis, biasanya diterapkan apabila pelaksanaan presetasi-prestasi atau perbuatan-perbuatan hukum para pihak, membutuhkan waktu tertentu.
Misal, si B mau pinjam uang si C (jadinya hutang) sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu Rupiah), dan akan dikembalikan oleh si B dengan cara mencicil selama 1 tahunb, ENNNNAAHH, disinilah Perjanjian tertulis berperan. Terhadap hutang-piutang tersebut, oleh si B dan C dituangkan ke dalam sebuah akta (boleh akta di bawah tangan, atau akta otentik) bebas, kalau sih terserah si B dan si C.
Kalau terserah, boleh nggak, nggak.! gw belom selesai ngomong, oke-oke.! hahaha, boleh nggak terhadap hutang piutang tersebut tidak dituangkan ke dalam akta? ya boleh-boleh saja.
Tapi ingat, jika si B nanti ingkar janji/wanprestasi, si C susah nagihnya loh, karena tidak ada bukti suratnya.