LITIGATION AND NON-LITIGATION LAW FIRM

Law firm atau kantor hukum merupakan sebuah badan yang berdiri untuk kemudian menyediakan layanan jasa di bidang hukum, seperti diantaranya advokat dan pengacara. Orang-orang dengan gelar SH atau sarjana hukum pun bisa mendirikan law firm, yang terpenting adalah law firm yang di bangun di sahkan atau memiliki ijin terhadap negara. Law firm ini dapat didirikan perseorangan maupun kelompok advokat.  Walaupun sama-sama menyediakan jasa hukun namun terdapat perbedaan antara pengacara dan advokat. Perbedaan tersebut terletak pada cakupan wilayah dan juga siapa pihak yang melegalkannya. Untuk pengacara yang kini lebih disebut dengan penasihat hukum, mereka dilegalkan atau mendapat legalitas sebagai pengacara oleh pengadilan tinggi atau pengadilan tingkat provinsi saja. Cakupan wilayah kerjanya pun hanya terbatas di wilayah legalitas atau hanya mencakup provinsi saja. Berbeda dengan advokat yang dilegalkan oleh kementerian di bidang kehakiman dan HAM Republik Indonesia, yang tentu saja memiliki cakupan wilayah kerja lebih luas dibandingkan pengacara. Misalnya saja advokat dari law firm jakarta, nah mereka bisa pula membantu menangani kasus hukum di daerah lain yang masih menjadi bagian dari Indonesia. Para advokat dapat bekerja di seluruh wilayah di Indonesia atau mencakup satu negara.

 

Kasus yang Ditangani Law Firm

law firm ini dapat menangani berbagai macam kasus dan urusan kita di bidang hukum, seperti contohnya untuk menangani kasus pidana, perdata, pidana Tata Usaha Negara, dan masih banyak lagi yang lainnya. Selain itu, law firm juga bisa menjadi penasihat hukum kita agar kita bisa selalu mengkonsultasikan berbagai macam hal yang menyangkut hukum.

Persoalan hukum tidak melulu harus berupa kasus. Ada banyak urusan-urusan lain yang perlu bimbingan penasihat hukum dari law firm yang kita pakai untuk mengambil keputusan besar yang berkaitan dengan hukum. Hukum tidak bisa main-main, walaupun keputusan yang kita ambil kita rasa benar namun kedepannya kita tidak tahu apa yang terjadi dan dampak buruk seperti apa yang bisa menimpa kita untuk itulah kita sangat memerlukan jasa law firm sebagai penasihat hukum kita.

 

Litigation & Non Litigation

Biasanya suatu law firm tertentu telah mendeklarasikan law firm nya khusus menangani bidang hukum apa atau layanan jasa hukum tertentu. Dan biasanya, setiap bidang sudah ada law firm yang terkenal menangani masalah tersebut. Untuk law firm itu sendiri pun dapat dibedakan pula menuru kategorinya yaitu law firm litigation dan non litigation law firm.

Untuk litigation law firm mereka khusus menyediakan jasa hukum di bidang masalah perhakiman atau pengadilan. Ligitation law firm ini dapat berada di pihak penggugat maupun penggugat. Yang pasti litigation law firm akan membantu klien semaksimal mungkin memenangkan perkara yang sedang di alaminya di muka pengadilan. Berbeda dengan non litigation law firm yang menyediakan jasa layanan hukum di luar pengadilan. Biasanya penyelesaian permasalahan yang berada di lingkup non litigasi ini disebut penyelesaian sengketa alternatif. Negara pun melegalkan adanya penyelesaian sengketa dengan jalur alternatif ini karena diharapkan dalam suatu sengketa atau kasus tersebut bisa diselesaikan dengan jalur damai. Pihak non-litigation law firm bisa berperan sebagai pihak penengah atau wasit dan bisa pula membantu salah satu pihak. Penyelesaian sengketa alternatif ini melalui jalur-jalur di luar lingkup pengadilan yaitu dengan cara konsultasi, mediasi, nasihat para ahli, dan juga negosiasi agar nantinya dapat ditemukan suatu titik konsiliasi atau titik perdamaian dengan pihak ketiga yang membantu membuat kedua belah pihak berdamai dan mengambil kesepakatan tertentu. Itulah sedikit gambaran mengenai ruang lingkup law firm.

Write a Reply or Comment