ADA APA ANTARA KONTRAK DAN PERJANJIAN?

Dibuat Oleh : Deka Saputra Saragih, S.H.

Setelah dilakukan  kajian yang biasa-biasa saja, ternyata antara kontrak dan perjanjian, hubungannya langgeng-langgeng saja.

Kontrak dan Perjanjian, sama-sama sebuah/suatu kesepakatan antara 2 (dua) subyek hukum atau lebih yang selanjutnya dapat menimbulkan, memodifikasi atau menghilangkan hubungan hukum.

Lalu dimana letak perbedaannya? naaahhh ada bedanya sikik lah:

KONTRAK biasaya dituangkan ke dalam sebuah akta di bawah tangan ataupun akta otentik.

PERJANJIAN, menurut KUH Perdata dibedakan menjadi 2 (dua) :

1. Perjanjian lisan atau tidak tertulis;

2. Perjanjian tertulis.

Artinya perjanjian, tidak selalu dituangkan ke dalam sebuah akta.

Misal, MAU BELI BAKSO, kan repot kalau ke notaris dulu, agar perjanjian jual-beli baksonya dituangkan ke dalam akta.

Kalau MAU BELI BAKSO, tinggal pesan aja, “mas/bang/mbak Baksonya 1 (satu) porsi ya, makan disini, klo makan ditengah jalan ketabrak”, selesai maaaam bakco, bayar dulu ya, kemudian pulang.

Write a Reply or Comment