KOMPENSASI PENUMPANG YANG MENGALAMI DELAY

 

Berdasarkan PERMENHUB PM 89 Tahun 2015 tentang penanganan keterlambatan penerbangan pada Badan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Di Indonesia disebutkan bahwa dalam Pasal 9 kategori dan kompensasinya adalah:

  1. keterlambatan kategori 1, kompensasi berupa minuman ringan;
  2. keterlambatan kategori 2, kompensasi berupa minuman dan makanan ringan (snack box);
  3. keterlambatan kategori 3, kompensasi berupa minuman dan makanan berat (heavy meal);
  4. keterlambatan kategori 4, kompensasi berupa minuman, makanan ringan (snack box)dan makanan berat (heavy meal);
  5. keterlambatan kategori 5, kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah);
  6. keterlambatan kategori 6, badan usaha angkutan udara wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket); dan
  7. keterlambatan pada kategori 2 sampai dengan 5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket).

Write a Reply or Comment