HAK BURUH YANG DI PHK DAN HITUNGAN PESANGONNYA
Yuk liat Hak-hak buruh yang di PHK dan cara menghitung haknya?
- Pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
- Ada 2 Jenis PHK:
- PHK Sukarela adalah Pemutusan hubungan kerja tanpa paksaan maupun tekanan
- PHK tidak sukarela adalah karena adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha atau buruh.
- Jika terjadi PHK pengusaha wajib untuk membayar hak-hak dari pekerja yaitu berupa:
- Uang Pesangon
- Uang Penghargaan massa kerja
- Uang Pengganti hak yang seharusnya di terima
- Cara perhitungan uang pesangon:
- Masa kerja kurang dari 1 tahun mendapat pesangon sebesar upaj 1 bulan
- Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun mendapat pesangon 2 bulan upah
- Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun mendapat pesangon 3 bulan upah
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun mendapat pesangon 4 bulan upah
- Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun mendapat pesangon 5 bulan upah
- Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun mendapat pesangon 6 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun mendapat pesangon 7 bulan upah
- Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun mendapat pesangon 8 bulan upah
- Masa kerja 8 tahun atau lebih mendapat pesangon 9 bulan upah
- Cara perhitungan uang penghargaan masa kerja:
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun mendapat uang penghargaan 2 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun mendapat uang penghargaan 3 bulan upah
- Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun mendapat uang penghargaan 4 bulan upah
- Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun mendapat uang penghargaan 5 bulan upah
- Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun mendapat uang penghargaan 6 bulan upah
- Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun mendapat uang penghargaan 7 bulan upah
- Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun mendapat uang penghargaan 8 bulan upah
- Masa kerja 24 tahun atau lebih mendapat uang penghargaan 10 bulan upah
- Uang pengganti hak yang seharusnya diterima pekerja yang meliputi:
- Cuti tahunan yang belum di ambil dan belum gugur
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh di terima bekerja.
- Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan




