UANG KOK DICUCI?!
Ketua Umum DPP National Corruption Watch (NCW) menuding Raffi Ahmad atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan nominal yang fantastis. Raffi menduga adanya tudingan tersebut dikarenakan saat ini adalah tahun politik, ia juga menyatakan dukungannya pada salah satu calon. Banyak klien yang menanyakan hal itu, sehingga ia merasa harus melakukan klarifikasi agar tidak berdampak pada karir yang ia jalani. Kekayaan yang ia miliki saat ini merupakan hasil pekerjaannya sejak umur 13 tahun. Menurut pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang diatur bahwa:
Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang menyebutkan:
Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Sedangkan menurut Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang:
- Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Wahhh, menurut kalian apakah Raffi Ahmad melakukan pencucian uang?? Apakah yang mendasari adanya dugaan tersebut?
Y