SEPAKAT SECARA LISAN, APAKAH BISA DIBUKTIKAN DI PENGADILAN?
Dalam hukum acara perdata, sebagai hukum formil yang mengatur bagaimana cara menegakkan hukum perdata materiil, terdapat 5 (lima) alat bukti yang diatur dalam Pasal 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) dan Pasal 164 Het Herziene Indonesisch Reglement(“HIR”). Alat-alat bukti tersebut terdiri dari:
- Bukti tulisan,
- Bukti dengan saksi,
- Persangkaan,
- Pengakuan, dan
- Sumpah.
Namun ada juga ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat sahnya suatu Perjanjian, yang berbunyi:
Untuk sahnya suatu perjanjan diperlukan empat syarat:
- Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
- Suatu hal tertentu.
- Suatu sebab yang halal.
Berdasarkan ketentuan mengenai syarat sahnya suatu perjanjian tersebut, tidak ada satupun syarat dalam Pasal 1320 KUH Perdata yang mengharuskan suatu perjanjian dibuat secara tertulis. Dengan kata lain, suatu Perjanjian yang dibuat secara lisan juga mengikat secara hukum bagi para pihak yang membuatnya, pacta sun servanda (vide: Pasal 1338 KUH Perdata).
Akan tetapi, dalam proses pembuktian suatu perkara perdata, selayaknya alat bukti yang dipergunakan oleh pihak yang mendalilkan sesuatu (Vide Pasal 163 HIR) adalah alat bukti surat. Hal ini karena dalam suatu hubungan keperdataan, suatu surat/akta memang sengaja dibuat dengan maksud untuk memudahkan proses pembuktian, apabila di kemudian hari terdapat sengketa perdata antara pihak-pihak yang terkait.
Untuk itu, jika Penggugat ingin mendalilkan mengenai adanya suatu perjanjian secara lisan ke Pengadilan, maka Penggugat tersebut dapat mengajukan alat bukti saksi yang dapat menerangkan adanya perjanjian secara lisan tersebut.
Namun apabila seorang Penggugat mengajukan saksi untuk menguatkan dalil mengenai adanya suatu perjanjian secara lisan, maka perlu diketahui bahwa ada prinsip Unus Testis Nullus Testis, yang dalam Pasal 1905 KUH Perdata berisi:
“Keterangan seorang saksi saja, tanpa suatu alat bukti lain, di muka Pengadilan tidak boleh dipercaya”
Artinya bahwa seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan suatu peristiwa atau perjanjian, karena terdapat batas minimal pembuktian dalam mengajukan alat bukti saksi, yaitu paling sedikit dua orang saksi, atau satu orang saksi disertai dengan alat bukti yang lain.
Dasar hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Het Herziene Indonesisch Reglement
Sumber: hukumonline.com


