SALING MENGEJEK BERUJUNG PENEMBAKAN?!

Gathan Saleh yang merupakan mantan suami Cut Keke dan Dina Lorenza, ditetapkan sebagai tersangka percobaan pembunuhan. Ia tertangkap CCTV melepaskan tembakan di sebuah ruko kawasan Jakarta Timur. Kombes Nicolas Ary Lilipaly selaku Kapolres Metro Jakarta Timur mengatakan, kejadian bermula ketika Gathan dan Mohammad Andika Mawardi cekcok hingga saling ejek via whatsapp. Ia langsung menghampiri korban dan menemukannya disaat korban membeli nasi goreng, percekcokan terjadi hingga Gathan menodongkan pistol kearah korban. Gathan menembakkan ke atas 1 kali, dan 2 kali kearah korban saat sedang berlari. Peluru tersebut mengenai kaca yang mengakibatkan pecahannya mengenai tangan korban.

Menurut Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:
Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.

Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 No.17) dan Undang-Undang R.I. Dahulu No 8 Tahun 1948 menyatakan bahwa:
Barang siapa, Yang tanpa Hak memasukkan Ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

 

Menurut kalian bagaimana??

Write a Reply or Comment