PERSELINGKUHAN BERUJUNG PEMERASAN

M seorang Wanita asal Kabupaten Lingga yang telah memiliki suami, menjalin hubungan dengan pria lain. Ia mengenal sang pria yang berasal dari Kabupaten Bintan yaitu Z dari media sosial. Mereka bertemu salah satunya pada sebuah hotel di Kabupaten Lingga. Mereka melakukan hubungan intim yang difoto dan video oleh Z. Belakangan ini, M mengetahui hal tersebut dan meminta Z untuk menghapusnya yang diiyakan oleh Z. Namun, video dan foto tersebut tidak dihapus oleh Z tetapi digunakan sebagai ancaman untuk memeras M. Pertama kali Z meminta pada Oktober 2023 sebanyak Rp 800 ribu dan jumlah lainnya sesuai permintaan Z dengan total mencapai Rp 11 juta. Pada 17 Januari 2024, M akhirnya melaporkan Z ke Polres Lingga terkait pemerasan dan penyebaran foto serta video tersebut ke media sosial pada Desember 2023.

 

Tersangka kabur dan berhasil ditangkap di Tanjung Duren Jakarta Barat. ia dijerat Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 369 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pemerasan.

 

Berdasarkan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

 

Menurut Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi:

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

 

Pasal 369 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

 

 

Wahhh bagaimana nih menurut kalian???

 

Write a Reply or Comment