PENYEGELAN SPBU?!

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menindaklanjuti temuan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, terkait SPBU yang melakukan kecurangan pada meteran dispenser BBM. Pompa ukur BBM di SPBU diduga terpasang switch/jumper, yaitu alat tambahan yang dapat mempengaruhi hasil penakaran atau jumlah volume cairan BBM. Mars Ega Legowo Putra selaku Direktur Pemasaran Regional Pertamina mengatakan, sebelumnya telah mengeluarkan Surat Peringatan Pertama dan Terakhir serta instruksi untuk mengganti 3 dispenser terkait dengan yang baru yang siap operasional selambat-lambatnya 2 minggu setelah sejak terbitnya Surat Sanksi dari Pertamina Patra Niaga kepada SPBU tersebut.

 

Pengamanan SPBU di jalur mudik dan rest area akan ditingkatkan kembali guna memastikan pelayanan SPBU sesuai dengan ketentuan yang ada. Pertamina Patra Niaga menjamin kelancaran distribusi dan ketersediaan stok BBM bagi seluruh masyarakat. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang mengatakan, penertiban dan penyegelan yang dilakukan itu sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

 

Menurut Pasal 27 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal:

  • Dilarang memasang alat ukur, alat penunjuk atau alat lainnya sebagai tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang yang sudah ditera atau yang sudah ditera ulang.
  • Alat-alat ukur, takar atau timbang yang diubah atau ditambah dengan cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diperlakukan sebagai tidak ditera atau tidak ditera ulang.

 

Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal menyatakan bahwa:

Barang siapa melakukan perbuatan yang tercantum dalam Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-undang ini dipidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

 

Menurut penjelasan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal, pemasangan alat-alat baru atau tambahan pada alat-alat ukur, takar, timbang dan atau perlengkapannya yang sudah ditera atau sudah ditera ulang akan mempengaruhi keasliannya dan juga memungkinkan adanya penyimpangan-penyimpangan dari syarat-syarat teknis. Berhubung dengan adanya penambahan ini, maka alat tersebut diperlakukan sebagai tidak ditera atau tidak ditera ulang.

 

 

Selalu waspada dan hati-hati ketika mudik yaa guyss!!

Write a Reply or Comment