PENIPUAN DENGAN PEMALSUAN??

SDS yang merupakan seorang pegawai Bank di Solok Sumatera Barat, ditangkap polisi atas dugaan penggelapan dana nasabah dengan modus penerbitan Surat Utang Negara palsu. Hal tersebut dilakukan sejak 2015 dan 6 orang korban mengalami kerugian hingga Rp 9 miliar. Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Barat yaitu Kombes Alfian Nurnas, pelaku adalah analis di salah satu Bank BUMN cabang Solok. Berawal dari tersangka yang menawarkan 6 nasabah kelolaannya untuk berinvestasi pada Surat Utang Negara dengan bunga yang tinggi. Jika nasabah tersebut sudah menyetujui untuk berinvestasi dengan nominal yang disepakati, tersangka akan mencetak SUN untuk meyakinkan nasabah bahwa mereka telah berinvestasi. Ia akan menyuruh nasabah untuk mengisi formulir pembukaan rekening Tabungan untuk memasukkan uang investasi. Tersangka dapat menggunakan serta menguasai rekening itu tanpa sepengetahuan nasabah. Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi seperti membuka usaha Sepatu, kosmetik serta liburan ke luar negeri.

 

Tersangka dijerat dengan pasal 19 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 24 tahun 2002 tentang Surat Utang Negara Juncto (Jo) pasal 49 ayat (1) huruf a Undang undang Nomor 10 tahun 1998 yang telah diubah dengan Undang-undang nomor 4 tahun 2003.

Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan:

Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank

 

Pasal 19 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara

  • Setiap orang yang meniru Surat Utang Negara atau memalsukan Surat Utang Negara dengan maksud memperdagangkan atau dengan sengaja memperdagangkan Surat Utang Negara tiruan atau Surat Utang Negara palsu, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp 000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
  • Setiap orang yang dengan sengaja menerbitkan Surat Utang Negara tidak berdasarkan Undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp 000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)

 

Surat Utang Negara merupakan surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya. Surat Utang Negara diterbitkan untuk membiayai defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), menutup kekurangan kas jangka pendek akibat ketidaksesuaian antara arus kas penerimaan dan pengeluaran dari Rekening Kas Negara dalam satu tahun anggaran, mengelola portofolio utang negara. Surat utang negara terdiri atas

  1. Surat Perbendaharaan Negara, memiliki jangka waktu hingga 12 bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto
  2. Obligasi Negara, memiliki jangka waktu lebih dari 12 bulan dengan kupon dan/atau dengan pembayaran bunga secara diskonto

 

Bagaimana pendapat kalian??

 

 

 

 

Y

Write a Reply or Comment