PENANGGUHAN PENAHANAN

Selebgram yang dikenal dengan nama Siskaeee telah ditetapkan sebagai tersangka kasus industry film porno lokal. Ia ditangkap di apartemen student castle Yogyakarta pada Rabu 24 Januari 2024 setelah 2 kali tidak hadir ketika dipanggil polisi. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa tersangka ditahan karena tidak kooperatif dalam proses hukum yang ada. Siskaeee mengajukan penangguhan penahanan pada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan pengacaranya yaitu Tofan Agung Ginting sebaagai penjamin. Pengacaranya mengatakan bahwa tersangka mengalami gangguan jiwa dan makin menjadi setelah tersandung kasus ini.

 

Penangguhan penahanan ialah Upaya mengeluarkan tersangka atau terdakwa dari masa tahanan atas permintaan yang bersangkutan, sebelum masa penahanan berakhir dan disetujui oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan atau tanpa jaminan, sesuai dengan ketentuan yang ada. Tersangka/terdakwa yang mandapatkan penangguhan penahanan wajib lapor, tidak keluar rumah atau kota maupun negara.

 

Mrenurut Pasal 31 Kitab Undang-Undqang Hukum Pidana:

  • Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.
  • Karena jabatannya penyidik atau penuntut umum atau hakim sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan penahanan dalam hal tersangka atau terdakwa melanggar syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

 

Berdasarkan Pasal 35 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

  • Uang jaminan penangguhan penahanan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan, disimpan di kepaniteraan pengadilan negeri.
  • Apabila tersangka atau terdakwa melarikan diri dan setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan tidak diketemukan, uang jaminan tersebut menjadi milik negara dan disetor ke Kas Negara.

 

Pasal 36 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

  • Dalam hal jaminan itu adalah orang, dan tersangka atau terdakwa melarikan diri maka setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan tidak diketemukan, penjamin diwajibkan membayar uang yang jumlahnya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan.
  • Uang yang dimaksud dalam ayat (1) harus disetor ke Kas Negara melalui panitera pengadilan negeri.
  • Apabila penjamin tidak dapat membayar sejumlah uang yang dimaksud ayat (1) jurusita menyita barang miliknya untuk dijual lelang dan hasilnya disetor ke Kas Negara melalui panitera pengadilan negeri.

 

 

Menurut kalian, apakah penangguhan penahanan tersangka akan dikabulkan??

 

 

 

 

Y

Write a Reply or Comment