PEMBERITAHUAN PENGUNDURAN DIRI 3 BULAN SEBELUM RESIGN

Pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”). Dalam Pasal 162 ayat (3) UUK mengatur tentang syarat bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri adalah:
- mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
- tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
- tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri (tanggal terakhir bekerja), pengusaha harus memberikan jawaban atas permohonan pengunduran diri tersebut. Dan dalam hal pengusaha tidak memberi jawaban dalam batas waktu 14 (empat belas) hari, maka pengusaha dianggap telah menyetujui pengunduran diri secara baik tersebut (lihat Pasal 26 ayat [3] dan [4] Kepmenakertrans 78/2001).
Dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas dapat kita lihat bahwa hukum ketenagakerjaan Indonesia menetapkan permohonan pengunduran diri paling lambat/setidaknya harus sudah diajukan 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran diri/tanggal terakhir bekerja. Sehingga, UUK maupun Kepmenakertrans tidak menetapkan batas maksimal permohonan pengunduran diri diajukan tapi justru menetapkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran diri.
Jadi, kalau perusahaan tempat aldi bekerja kemudian menetapkan dalam peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja (PK) atau dalam perjanjian kerja bersama (PKB) bahwa bagi setiap pekerja/buruh yang ingin mengundurkan diri harus mengajukan permohonan pengunduran diri 3 bulan sebelum tanggal pengunduran diri, hal ini sah-sah saja dilakukan.
Dasar hukum:
- Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Kepmen Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 78/2001 tentang Perubahan Kepmenaker No. 150/2000 tentang PHK, Pesangon, dan lainnya
Sumber: hukumonline.com