PELAT DINAS PALSU?!
Beredar video sebuah kendaraan fortuner yang menyalip antrian hingga bersenggolan dengan kendaraan lainnya. Mobil tersebut menggunakan pelat dinas TNI, ia mengaku berdinas di Mabes TNI dan merupakan adik seorang jenderal. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mayjen Nugraha Gumilar mengatakan, Puspom TNI telah melakukan pengecekan di database Regident Korlantas Mabes Polri terkait pelat dinas dengan nomor registrasi 84337-00 yang digunakan oleh pengemudi fortuner arogan. Pelat tersebut terdaftar dengan nama Asep Adang yang merupakan seorang Purnawirawan Pati. Pengemudi fortuner berinisial PWGA tersebut telah ditangkap dan diketahui bahwa ia bukan seorang TNI melainkan pengusaha, serta tidak saling mengenal dengan pemilik pelat yang asli. Pelaku ditangkap atas tuduhan pemalsuan dengan Laporan polisi Nomor: LP/B/2005/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 12 April 2024.
Berdasarkan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Pada Pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Hmm…bagaimana pendapat kalian mengenai kendaraan yang menggunakan pelat palsu??