MENGAMBIL GADING GAJAH?!
Seekor gajah sumatera diduga ditembak oleh pemburu liar hingga mati. Gajah sumatera liar yang diperkirakan berusia 3-4 tahun ditemukan mati diburu pembunuh di Aceh Utara dan diambil gadingnya. Diperkirakan, gajah tersebut dibunuh dengan cara ditembak menggunakan senapan bius oleh pemburu. Petugas BKSDA Aceh bersama dengan tim dokter hewan, membedah bangkai gajah tersebut untuk memudahkan dalam proses penyelidikan penyebaab kematian.
Pasal 20 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menjelaskan bahwa :
Jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digolongkan dalam:
a. Tumbuhan dan satwa dalam bahaya kepunahan
b. Tumbuhan dan satwa yang populasinya jarang
Menurut Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya :
Setiap orang dilarang untuk :
a. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
b. menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;
c. mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
d. memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
e. mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi.
Dalam Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya diatur bahwa :
Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Bagaimana guyss pendapat kalian??