MENCERMATI KONSEKUENSI HUKUM TENTANG PEMBATALAN PASAL PENYEBARAN BERITA BOHONG (HOAKS)
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 78/PUU-XXI/2023, yang membatalkan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan alasan bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap, dianggap sebagai angin segar bagi perkembangan demokrasi di Indonesia. Selama ini, adanya norma ‘pasal karet’ telah menciptakan ketidakpastian hukum. Keputusan MK yang diumumkan pada Kamis (21/3/2024) itu pun mendapatkan tanggapan positif dari masyarakat sipil. Pembatalan pasal penyebaran berita hoaks, meskipun demikian, mungkin akan membuka pintu bagi penyebaran informasi yang tidak benar atau hoaks tanpa adanya konsekuensi hukum yang jelas bagi para pelakunya. Dampak ini dapat meningkatkan risiko manipulasi dan disinformasi di kalangan masyarakat.
Konsekuensi yang Muncul:
- Peningkatan Penyebaran Informasi Tidak Benar: Pembatalan pasal tersebut dapat membuka pintu bagi penyebaran informasi yang tidak benar atau hoaks tanpa adanya konsekuensi hukum yang jelas bagi para pelakunya. Hal ini dapat menyebabkan masyarakat menjadi lebih rentan terhadap manipulasi dan disinformasi.
- Ketidakpercayaan terhadap Informasi: Kehadiran berita hoaks dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap informasi yang diterima dari berbagai sumber, termasuk media mainstream dan pemerintah. Ini bisa memperkeruh polarisasi dan meningkatkan ketidakstabilan sosial.
- Peningkatan Tantangan bagi Jurnalisme Profesional: Pembatalan pasal penyebaran berita hoaks dapat meningkatkan tekanan pada media profesional untuk menyediakan informasi yang akurat dan terverifikasi. Hal ini membutuhkan praktik jurnalisme yang lebih cermat dan tanggap terhadap perubahan dalam lingkungan informasi digital.
- Perluasan Ruang untuk Kebebasan Berbicara: Pembatalan pasal tersebut dapat dianggap sebagai kemenangan bagi kebebasan berbicara dan pers. Ini memungkinkan masyarakat untuk secara bebas menyuarakan pendapat mereka tanpa takut akan penindasan atau pembatasan oleh pemerintah.
- Tantangan bagi Penegakan Hukum: Pembatalan pasal tersebut juga dapat mempersulit penegakan hukum dalam menangani penyebaran berita hoaks dan disinformasi. Tanpa kerangka hukum yang jelas, penegakan hukum mungkin mengalami kesulitan dalam menindak para pelaku penyebaran informasi palsu.
Dalam konteks ini, penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk mencari solusi yang seimbang antara melindungi kebebasan berbicara dan memerangi penyebaran informasi yang tidak benar. Ini mungkin melibatkan pendekatan yang holistik yang mencakup edukasi masyarakat, penguatan jurnalisme berkualitas, dan peraturan yang cermat terhadap konten digital.