JUAL PROPERTI TANPA AJB, EMANG BISA?

 

Mengalihkan kepemilikan property, dalam hal ini adalah rumah milik andre, pada dasarnya dapat dilakukan, meskipun hanya memiliki ppjb dan surat keterangan lunas, dengan cara mengalihkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli “PPJB” antara Andre  dengan pihak pengembang (developer) terkait properti tersebut. 

 

Pengalihan PPJB dapat dilakukan dengan cara membuat perjanjian antara Andre (selaku pembeli lama) dengan pihak pembeli baru yang biasa disebut dengan “Perjanjian Pengalihan Hak”. Oleh karena sebelumnya Andre telah menandatangani PPJB dengan developer, maka sebelum Andre mengalihkan PPJB dengan pihak pembeli, maka Andre perlu mematuhi persyaratan dan ketentuan pengalihan PPJB yang diatur dalam PPJB yang telah Andre tanda tangani tersebut. 

 

Biasanya Perjanjian Pengalihan Hak tersebut dilakukan dengan pemberitahuan dan persetujuan developer. Untuk hal tersebut Andre harus terlebih dahulu mempelajari PPJB tersebut. Dengan beralihnya hak dan kewajiban Andre kepada Pembeli, maka pembeli baru akan menggantikan posisi Andre pada saat melakukan Akta Jual Beli (“AJB”).

 

Atas pengalihan PPJB tersebut, maka Andre akan dikenakan Pajak Penghasilan (“PPh”) terhadap penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan sebesar 5 % dari jumlah bruto nilai penghasilan hak atas tanah atau bangunan yang Andre terima dari pembeli, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan

 

Sedangkan, kewajiban-kewajiban lainnya, antara lain seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), PPh Pasal 4 ayat 2 (Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan), PPN (Pajak Pertambahan Nilai), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) akan menjadi tanggung jawab masing-masing pihak yang terikat dengan PPJB sesuai dengan  peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  

Dasar hukum:

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan

Mengutip pada artikel di hukumonline.com

Write a Reply or Comment