EMANG BOLEH SESILAU ITU??
Masih banyak penggunan pengguna kendaraan pribadi yang menggunakan aksesori lampu strobe yang jelas melanggar peraturan. Strobe dan sirine diizinkan pada kendaraan yang memperoleh hak utama. Penggunaan lampu strobe kerap kali digunakan oleh pemilik kendaraan pribadi untuk kepentingannya dan terkadang melanggar aturan-aturan lalu lintas lainnya.
Berdasarkan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans, kendaraan untuk memberikan pertolongan kepada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Beberapa kendaraan harus menggunakan pengawalan polisi dengan menggunakan lampu isyarat berwarna merah atau biru sebagai tanda memiliki hak utama.
Dalam Pasal 59 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur mengenai penggunaan lampu isyarat, yaitu:
Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
- lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
- lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Apakah kalian pernah bertemu kendaraan pribadi yang menggunakan lampu strobo? Menurut kalian apakah itu mengganggu dan apa hukuman yang sesuai untuk pemilik kendaraan pribadi yang menggunakan lampu strobo??
Y