EMANG BISA JADI 9 TAHUN??

 

Para Kepala Desa melakukan demo di Depan Gedung DPR RI pada 17 Januari 2024 untuk mendesak DPR melakukan revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Tuntutan mereka yaitu mengenai perpanjangan masa jabatan 6 tahun menjadi 9 tahun. Mereka berpendapat bahwa masa jabatan 6 tahun tidak cukup untuk meredam konflik sosial yang muncul akibat pemilihan Kades. Kepala Desa dipilih oleh penduduk desa melalui pemungutan suara sama seperti Walikota, Gubernur, maupun Presiden dengan mencalonkan diri.

 

Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjelaskan bahwa:

Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

 

Menurut Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014:

  • Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
  • Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling lama 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
  • Ketentuan periodisasi masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
  • Ketentuan periodisasi masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk masa jabatan kepala Desa yang dipilih melalui musyawarah Desa.
  • Dalam hal kepala Desa mengundurkan diri sebelum habis masa jabatannya atau diberhentikan, kepala Desa dianggap telah menjabat 1 (satu) periode masa jabatan.

 

Dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa diatur mengenai:

  • Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
  • Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut

 

 

Menurut kalian apakah peraturan ini harus direvisi??

 

 

 

Y

Write a Reply or Comment