BERHARAP DAPAT JODOH, MALAH KETIPU?!
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap 21 orang terkait kasus penipuan dengan modus Love Scamming melalui aplikasi kencan online. Penangkapan tersebut terjadi di salah satu apartemen yang berada di Kawasan Grogol Jakarta Barat terdiri dari 16 laki-laki dan 3 Perempuan WNI serta 2 laki-laki berkewarganegaraan asing. Mereka telah melakukan hal tersebut kurang lebih selama 2 bulan. Berdasarkan penyelidikan, 1 WNI dan 367 WNA menjadi korban Love Scamming.
Pelaku melancarkan aksinya pada aplikasi Tantan, Tinder, Bumble, Okcupid, dan sejenisnya menggunakan foto orang lain. Lalu pelaku berpura-pura mencari pasangan dan meminta nomor handphonenya hingga dapat berkomunikasi serta mengirimkan foto seksi untuk meyakinkan korban. Pelaku kemudian membujuk korban untuk berbisnis dengan melakukan deposit sebesar Rp 20 juta untuk membuka toko online, setiap pelaku memiliki 4 karakter yang berbeda sehingga pelaku mendapat keuntungan kurang lebih Rp 40-50 miliar/bulan. Pelaku juga mendapatkan gaji sekitar Rp 6 juta/ bulan secara tunai.
Love Scamming merupakan suatu penipuan dengan menggunakan identitas palsu untuk memenangkan perhatian dan kepercayaan korban secara online agar mendapatkan keuntungan. Modus lain dari love scamming ialah meminta korban mengirimkan foto bagian tubuhnya sehingga dapat pelaku gunakan untuk mengancam korban jika tidak mengirimkan uang yang diminta. Dalam kasus seperti ini, pelaku akan menghindari percakapan melalui telepon apalagi pertemuan, cepat menyatakan cinta dan mengajak ke jenjang yang lebih serius. Untuk menghindari Love Scamming kita harus berhati-hati dalam mengupload sesuatu di media sosial, tidak mudah terpercaya dan terperdaya hingga mengirimkan uang kepada orang yang baru kita kenal secara online. Pelaku melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 dan/atau Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 45A ayat 1 Undang- Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000. 000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 27 ayat 1 Undang- Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Menurut kalian bagaimana ya cara untuk mencegah hal ini terjadi kepada kita dan orang sekitar??
Y