APAKAH MENYATAKAN DUKUNGAN MERUPAKAN PELANGGARAN??
Jaringan Aktivis Nasional Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia Ganjar-Mahmud (Gamki Gama), akan melaporkan Presiden Jokowi ke Bawaslu terkait dugaan adanya pelanggaran kampanye pemilu 2024. Ketua Jarnas Gamki Gama menyatakan bahwa saat berada di Salatiga Jawa Tengah, muncul tangan dengan pose dua jari dari mobil dinas Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana. Diduga bahwa yang berpose dua jari merupakan Ibu Negara Iriana, pada saat pendukung Ganjar-Mahfud berteriak “Hidup Ganjar” kepada Presiden Jokowi. Rapen Sinaga mengatakan bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran pidana Pasal 547 Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, karena dilakukaan saat berada di dalam mobil dinas yang merupakan fasilitas negara. Presiden Jokowi bukan merupakan tim pemenangan nasional Prabowo-Gibran yang terdaftar di KPU. Ia menganggap bahwa sebagai Kepala Pemerintahan sudah seharusnya berdiri di atas semua pihak.
Pasal 547 Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum:
Setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)
Berdasarkan Pasal 281 Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum:
- Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:
- Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dan;
- Menjalani cuti di luar tanggungan negara.
- Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU.
Pasal 299 Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum:
- Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye
- Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai Politik mempunyai hak melaksanakan k
- Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai, anggota Partai Politik dapat melaksanakan kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:
- calon Presiden atau calon Wakil presiden;
- anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU, atau :
- pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke K
Pasal 302 Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum:
- Menteri sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 299 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti.
- Cuti bagi menteri yang melaksanakan kampanye dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa Kampanye.
- Hari libur adalah hari bebas unhrk melakukan Kampanye di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 303 Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum:
- Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan
- Cuti bagi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, walikota atau wakil walikota yang melaksanakan Kampanye dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap.
- Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan Kampanye, di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Menurut kalian apakah kepala negara maupun kepala daerah dapat menyatakan dukungan? Apakah jika menyatakan dukungannya merupakan tindak pidana?
Y