Anak di Bawah Umur Tabrak Belasan Kendaraan
Pengemudi mobil Toyota Yaris di bawah umur mengendarai mobil secara ugal-ugalan hingga menabrak belasan kendaraan. Remaja berinisial MH yang berusia 16 tahun mengendarai mobil seorang diri dengan nomor polisi B 1972 UMG dari rumahnya yang terletak di Harapan Indah, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Insiden tersebut bermula ketika MH menyerempet pengendara motor di sekitar kediamannya. Pengendara motor tersebut marah yang mengakibatkan MH panik kemudian tancap gas melarikan diri ke arah Jalan Sultan Agung menuju Kranji, Bekasi Barat. Niat melarikan diri justru MH Kembali menyerempet dua pengendara motor. MH semakin panik kemudian semakin banyak kendaraan yang di serempet. Total kendaraan yang di tabrak mencapai 13, yang terdiri dari 11 pengendara motor dan 2 pengendara mobil, serta menyebabkan pengemudi kendaraan luka-luka ringan.
Berdasarkan insiden tersebut MH dapat dikenakan beberapa sanksi sesuai ketentuan berikut:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 235 Ayat 2:
“Pengemudi, pemilik dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan dengan tidak mengugurkan tuntutan perkara pidana”
Besaran kerugian tergantung pada putusan pengadilan atau dapat diselesaikan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai antar kedua belah pihak.
Pasal 281:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)”
Pasal 310 Ayat 2:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)”
Jadi, dihimbau bagi para pengemudi untuk mematuhi aturan yang berlaku karena kecelakaan dapat berdampak bagi pengguna jalan lain dan memiliki konsekuensi hukum.