APA SAJA SIH YANG TERGOLONG TINDAK PIDANA KORUPSI?

- Kerugian keuangan negara (Pasal 2 dan Pasal 3)
- Suap-menyuap (Pasal 5, Pasal 5, Pasal 12 huruf a,b,c,d, dan Pasal 13)
- Penggelapan dalam jabatan (Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10)
- Pemerasan (Pasal 12 huruf e,f dan g)
- Perbuatan curang (Pasal 7 dan Pasal 12 huruf h)
- Konflik kepentingan (Pasal 12 huruf i)
- Gratifikasi (Pasal 12 huruf b dan c)
Dasar Hukum :
- Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

