JANGKA WAKTU/MASA BERLAKU HAK TERKAIT BERAPA LAMA YA?

  • JANGKA WAKTU/MASA BERLAKU HAK MORAL.
NoHak MoralJangka Waktu/Masa Berlaku
1.Masa berlaku hak moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 berlaku secara mutatis mutandis terhadap hak moral Pelaku Pertunjukan.
  • tanpa batas waktu;
  • berlaku selama berlangsungnya jangka waktu Hak Cipta atas Ciptaan yang bersangkutan. 

 

  • JANGKA WAKTU/MASA BERLAKU HAK EKONOMI.
NoHak EkonomiJangka Waktu/Masa Berlaku
1.Pelaku Pertunjukan Berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertunjukannya difiksasi dalam Fonogram atau audiovisual.

[Masa berlaku pelindungan hak ekonomi sebagaimana dimaksud terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya]

2.Produser Fonogram Berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Fonogramnya difiksasi

[Masa berlaku pelindungan hak ekonomi sebagaimana dimaksud terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya]

3.Lembaga Penyiaran Berlaku selama 20 (dua puluh) tahun sejak karya siarannya pertama kali disiarkan.

[Masa berlaku pelindungan hak ekonomi sebagaimana dimaksud terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya]

 

Dasar Hukum

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

Write a Reply or Comment