PIDANA POKOK DAN TAMBAHAN

PIDANA TERDIRI ATAS:

 

Pidana Pokok:

  1. Pidana mati;
  2. Pidana penjara;
  3. Pidana kurungan;
  4. Pidana denda;
  5. Pidana tutupan.

 

Pidana Tambahan:

  1. Pencabutan hak-hak tertentu;
  2. Perampasan barang-barang tertentu;
  3. Pengumuman putusan hakim.

 

Dasar Hukum :

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Write a Reply or Comment