LAHIR DAN HAPUSNYA PERIKATAN
Perikatan lahir karena:
- Suatu persetujuan; atau
- Karena undang-undang.
Perikatan hapus karena:
- Pembayaran;
- Penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
- Pembaruan utang;
- Perjumpaan utang atau kompensasi;
- Percampuran utang;
- Pembebasan utang;
- Musnahnya barang yang terutang;
- Kebatalan atau pembatalan;
- Kerlakunya suatu syarat pembatalan, yang diatur dalam Bab I buku ini; dan
- Lewat waktu, yang akan diatur dalam suatu bab sendiri.
Dasar Hukum :
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

