PERCOBAAN TINDAK PIDANA
Unsur-Unsur Percobaan Tindak Pidana, sebagai berikut :
Mencoba melakukan kejahatan dipidana, JIKA ;
- Niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan
- Tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
SANKSI :
- Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan DIKURANGI 1/3;
- Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, DIJATUHKAN PIDANA PENJARA PALING LAMA 15 TAHUN;
- Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.
Dasar Hukum :
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

