YUK KENALI KEWENANGAN ATRIBUSI, DELEGASI DAN MANDAT

Atribusi adalah :
- Pemberian Kewenangan,
- Kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan,
- Oleh Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau Undang-Undang.
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Wewenang melalui Atribusi apabila:
- Diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang- undang;
- Merupakan Wewenang baru atau sebelumnya tidak ada; dan
- Atribusi diberikan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.
Tanggung Jawab :
Tanggung jawab Kewenangan berada pada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan.
Delegasi adalah :
- Pelimpahan Kewenangan,
- Dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi,
- Kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah,
- Dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Wewenang melalui Delegasi apabila:
- Diberikan oleh Badan/Pejabat Pemerintahan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lainnya;
- Ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan/atau Peraturan Daerah; dan
- Merupakan Wewenang pelimpahan atau sebelumnya telah ada.
Tanggung Jawab :
Tanggung jawab Kewenangan berada pada penerima Delegasi.
Mandat adalah :
- Pelimpahan Kewenangan,
- Dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi,
- Kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah,
- Dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Mandat apabila:
- Ditugaskan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan di atasnya; dan
- Merupakan pelaksanaan tugas rutin.
Tanggung Jawab :
Tanggung jawab Kewenangan tetap pada pemberi Mandat.
Dasar Hukum :
Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan


