MEMPEKERJAKAN ANAK

Untuk teman-teman pengusaha, sebelum mempekerjakan karyawan dibawah umur, make sure dulu ya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Here’s a little reminder.
Pengusaha dilarang mempekerjakan anak.
kecuali:
- Anak yang berumur antara 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun;
- Melakukan pekerjaan ringan; dan
- Tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental,dan sosial.
Syarat mempekerjakan anak:
- Izin tertulis dari orang tua atau wali;
- Perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali;
- Waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam;
- Dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah;
- Keselamatan dan kesehatan kerja;
- Adanya hubungan kerja yang jelas; dan
- Menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, f, dan g dikecualikan bagi anak yang
bekerja pada usaha keluarganya.
Dalam hal anak dipekerjakan bersama-sama dengan pekerja/buruh dewasa, maka tempat
kerja anak harus dipisahkan dari tempat kerja pekerja/buruh dewasa.
Pekerjaan yang DILARANG dilakukan oleh pekerja anak:
- Segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya;
- Segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau menawarkan anak untuk
pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno, atau perjudian; - Segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau melibatkan anak untuk
produksi dan perdagangan minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif
lainnya; dan/atau; - Semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak.
Hukuman bagi orang yang mempekerjakan anak melakukan pekerjaan yang
DILARANG:
Dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Sumber Hukum :
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan


