ADA APA ANTARA KONTRAK DAN PERJANJIAN?
Dibuat Oleh : Deka Saputra Saragih, S.H.
Setelah dilakukan kajian yang biasa-biasa saja, ternyata antara kontrak dan perjanjian, hubungannya langgeng-langgeng saja.
Kontrak dan Perjanjian, sama-sama sebuah/suatu kesepakatan antara 2 (dua) subyek hukum atau lebih yang selanjutnya dapat menimbulkan, memodifikasi atau menghilangkan hubungan hukum.
Lalu dimana letak perbedaannya? naaahhh ada bedanya sikik lah:
KONTRAK biasaya dituangkan ke dalam sebuah akta di bawah tangan ataupun akta otentik.
PERJANJIAN, menurut KUH Perdata dibedakan menjadi 2 (dua) :
1. Perjanjian lisan atau tidak tertulis;
2. Perjanjian tertulis.
Artinya perjanjian, tidak selalu dituangkan ke dalam sebuah akta.
Misal, MAU BELI BAKSO, kan repot kalau ke notaris dulu, agar perjanjian jual-beli baksonya dituangkan ke dalam akta.
Kalau MAU BELI BAKSO, tinggal pesan aja, “mas/bang/mbak Baksonya 1 (satu) porsi ya, makan disini, klo makan ditengah jalan ketabrak”, selesai maaaam bakco, bayar dulu ya, kemudian pulang.