BERJASA KEPADA NEGARA KOK KORUPSI??

Rafael Alun Trisambodo dijatuhkan pidana penjara selama 14 tahun serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Mantan pejabat Dirjen Pajak Kemenkeu tersebut terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menyamarkan hasil korupsi. Sebelumnya, sang kuasa hukum meminta Majelis Hakim untuk menyatakan Rafael tidak bersalah dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa, mengembalikan seluruh aset milik Rafael, istrinya maupun aset harta waris orang tuanya. Junaedi juga memohon agar nama baik dan harkat martabat terdakwa dipulihkan karena ia belum pernah dihukum, bersikap sopan, bersikap kooperatif terhadap peoses hukum serta telah berjasa kepada negara.

 

Dalam pidana dikenal alasan pembenar dan pemaaf. Alasan pembenar ialah suatu alasan yang dapat menjadikan suatu tindakan pelanggaran hukum dapat dibenarkan. Sedangkan alasan pemaaf merupakan suatu alasan yang dapat menghapus kesalahan si pelaku tindak pidana, namun perbuatan tersebut tetap perbuatan melawan hukum. Beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur mengenai hal tersebut:

Pasal 44

  • Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.
  • Jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan.

 

Pasal 48

Barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa (overmacht), tidak dipidana.

 

Pasal 49

  • Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.
  • Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.

 

Pasal 50

Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana.

 

Pasal 51

  • Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.
  • Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.

 

 

 

Menurut kalian, apakah dalam kasus tersebut terdakwa memiliki alasan pembenar atau pemaaf??

 

 

 

Y

Write a Reply or Comment