PEMBAGIAN WARIS UNTUK PASANGAN WNA
Kiki Fatmala artis yang membintangi serial Mariam Si Manis Jembatan Ancol meninggal dunia pada 2 Desember dan dimakamkan di San Diego Hills Memorial Parks. Ia menderita kanker paru sejak 2 tahun terakhir. Namun kondisinya menurun dalam satu tahun terakhir. Beredar bahwa ia telah membuat surat wasiat sejak mengetahui penyakit tersebut. Siapakah yang akan mewarisi harta yang dimilikinya? Berdasarkan Pasal 852 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:
“anak-anak atau keturunan-keturunan, sekalipun dilahirkan dari berbagai perkawinan, mewarisi harta peninggalan para orang tua mereka, kakek dan nenek mereka, atau keluarga-keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, tanpa membedakan jenis kelamin atau kelahiran yang lebih dulu.”
Namun, diketahui bahwa ia tidak memiliki anak dan sang suami merupakan Warga Negara Asing (WNA). Dalam Pasal 21 ayat 1 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menyebutkan bahwa:
- Hanya warga-negara Indonesia dapat mempunyai hak milik.
- Oleh Pemerintah ditetapkan badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik dan syarat-syaratnya.
- Orang asing yang sesudah berlakunya Undang-undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warga negara Indonesia yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya Undang-undang ini kehilangan kewarganegaraannya wajib melepaskan hak itu didalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarganegaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada Negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung.
- Selama seseorang disamping kewarganegaraan Indonesianya mempunyai kewarganegaraan asing maka ia tidak dapat mempunyai tanah dengan hak milik dan baginya berlaku ketentuan dalam ayat (3) pasal ini.
Dan dalam Pasal 26 ayat 2 dijelaskan bahwa:
Setiap jual-beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat dan perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk langsung atau tidak langsung memindahkan hak milik kepada orang asing, kepada seorang warga-negara yang disamping kewarganegaraan Indonesianya mempunyai kewarganegaraan asing atau kepada suatu badan hukum kecuali yang ditetapkan oleh Pemerintah termaksud dalam pasal 21 ayat (2), adalah batal karena hukum dan tanahnya jatuh kepada Negara, dengan ketentuan, bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung serta semua pembayaran yang telah diterima oleh pemilik tidak dapat dituntut Kembali.
Berdasarkan peraturan tersebut, suami Kiki Fatmala dapat menerima warisan namun tidak dapat memperoleh hak milik di Indonesia dikarenakan ia bukan WNI. Jika ia mendapatkan warisan tanah, maka tanah tersebut akan jatuh kepada Negara atau ia dapat menjual tanah tersebut satu tahun setelah ia memperoleh tanah itu.
Y