ODGJ BOLEH MENCOBLOS?!

 

KPU DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada ODGJ (Orang Dalam Gangguan Jiwa) untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. Anggota Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah mengatakan bahwa ODGJ tetap diberikan kesempatan sebagai pemilih agar suaranya dapat diperhitungkan di Pemilu 2024. Ia juga mengatakan bahwa nantinya aka nada pendampingan kepada ODGJ saat mendatangi TPS.

 

Menurut Pasal 5 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum:

Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai penyelenggara Pemilu.

 

Pasal 13 Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas juga disebutkan bahwa:

Hak politik untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:

  1. memilih dan dipilih dalam jabatan publik;
  2. menyalurkan aspirasi politik baik tertulis maupun lisan;
  3. memilih partai politik dan/atau individu yang menjadi peserta dalam pemilihan umum;
  4. membentuk, menjadi anggota, dan/atau pengurus organisasi masyarakat dan/atau partai politik;
  5. membentuk dan bergabung dalam organisasi Penyandang Disabilitas dan untuk mewakili Penyandang Disabilitas pada tingkat lokal, nasional, dan internasional;
  6. berperan serta secara aktif dalam sistem pemilihan umum pada semua tahap dan/atau bagian penyelenggaraannya;
  7. memperoleh Aksesibilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain; dan
  8. memperoleh pendidikan politik.

 

Pasal 57 ayat 3 Undang-Undang N0. 8 Tahun 2015 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang:

“Untuk dapat didaftar sebagai Pemilih, warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:

  1. tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya; dan/atau
  2. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyaikekuatan hukum tetap.”

 

Dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XIII/2015, kalimat “tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap jika kalimat tersebut memiliki pengertian “mengalami gangguan jiwa dan/atau gangguan ingatan permanen yang menurut profesional bidang kesehatan jiwa telah menghilangkan kemampuan seseorang untuk memilih dalam pemilihan umum”.

 

 

 

Y

Write a Reply or Comment