MENCORET UANG DAPAT DIPIDANA?

Beredar sebuah unggahan gambar pahlawan asal Papua Frans Kaisiepo pada pecahan uang Rp. 10.000,00 dicoret-coret. Unggahan tersebut banyak menarik perhatian warganet dikarenakan uang merupakan alat transaksi jual beli. Menurut Kepala Departemen Bank Indonesia yaitu Marlison Hakim mengatakan bahwa uang rupiah merupakan simbol kedaulatan negara sehingga dilarang untuk mencoret atau membubuhkan apapun pada uang rupiah. Uang yang sudah dicoret tersebut memang masih dapat digunakan, namun sudah masuk dalam kategori tidak layak edar. Bank Indonesia menghimbau kepada Masyarakat untuk menukarkan uang tersebut dengan uang baru di Bank Indonesia ataupun Lembaga Perbankan agar mendapatkan uang yang layak edar.

Berdasarkan panduan Bank Indonesia yang termasuk ke dalam uang yang tidak layak edar yaitu uang lusuh atau cacat, uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran, dan uang rusak. Uang tersebut akan dimusnahkan bersama uang yang masih layak edar dengan pertimbangan tertentu tidak lagi mempunyai manfaat ekonomis dan/atau kurang diminati oleh masyarakat. Pemusnahan tersebut diracik, dilebur, atau dengan cara lain hingga tidak menyerupai rupiah.

 

Menurut Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang:

Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

 

Pada Pasal 25 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang menjelaskan bahwa:

Setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.

 

 

 

 

 

Y

Write a Reply or Comment