PENJUAL SEMANGKA CEKCOK HINGGA NYAWA MELAYANG
Baru-baru ini media sosial di gemparkan dengan adanya keributan antara seorang penjual semangka dengan orang tak dikenal di daerah Jakarta Timur, kasus ini bermula dengan adanya dugaan perselingkuhan yang di lakukan antara korban dengan istri pelaku, menanggapi hal tersebut pelaku yang tidak terima melakukan penyiraman air keras hingga pembacokan kepada korban. Akibat dari peristiwa tersebut korban meninggal dunia dan pelaku sempat melarikan diri, namun kabar terkini pelaku sudah tertangkap dan pihak berwajib sedang mendalami motif yang dilakukan oleh pelaku. Menanggapi hal ini sekiranya apa saja sih pasal yang dapat dikenakan bagi pelaku? Berikut penjelasannya
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Pasal 338
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 340
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana rnati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Terkait dengan hal yang terjadi ini, perlu di lihat terlebih dahulu niat dari pelaku, jika diketahui sebelum dilakukannya pembunuhan sudah ada perencanaan terlebih dahulu maka pelaku dapat dikenakan pasal terkait pembunuhan berencana.