BERAWAL MABUK BERAKHIR PENGEROYOKAN
Pada pergantian malam tahun baru, diketahui bahwa salah satu seleb tiktok yaitu Satria Mahathir atau yang dikenal dengan panggilan “Cogil” terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap anak dari anggota DPRD. Kasus tersebut diawali dengan Satria menjadi tamu undangan oleh salah satu kafe di Batam, saat berada di sana diketahui antara Satria dengan korban bersenggolan hingga mengakibatkan per cek-cokan, setelah hal tersebut Satria bersama dengan 3 orang temannya melakukan pengeroyokan terhadap korban tersebut yang mana korban diketahui masih dibawah umur (16 tahun). Terhadap kejadian ini apa saja ya hukum yang dapat dikenakan bagi Satria?
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:
Pasal 170 ayat (1)
“Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”
Undang-Undang RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang no.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Pasal 76C
“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”
Pasal 80
(1)“Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2)Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3)Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(4)Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.”
Merujuk kepada pasal-pasal di atas, apakah hukuman bagi Satria sudah cukup?