PERNIKAHAN SESAMA JENIS

 

AY dan IH ramai diberitakan karena melakukan pernikahan sesame jenis di Cianjur. Pasangan tersebut membohongi keluarga bahkan KUA, agar pernikahan tersebut terjadi. Berawal dari berkenalan di Facebook lalu menjalani hubungan jarak jauh, mereka pun merencanakan pernikahan. Niat tersebut tidak disetujui karena AY tidak dapat memberikan identitasnya, namun mereka mengatakan telah mendapatkan rekomendasi dari KUA Sukaresmi yang tidak diperlihatkan kepada keluarga. Beberapa hari setelah pernikahan orang tua IH merasa curiga hingga melakukan pengecekan di kantor desa bahkan KUA serta mendesak AY untuk menunjukkan identitasnya. Ternyata berdasarkan identitas yang dimiliki, AY merupakan seorang perempuan berhijab. Saat ini AY tinggal di rumah salah seorang warga dikarenakan ia masih memiliki hutang terhadap salah satu warga sebesar Rp 57 juta untuk keperluan pernikahannya. Orang tua IH enggan melaporkan mereka ke polisi terkait pernikahan tersebut karena pasangan tersebut akan berpisah.

 

Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha esa.

 

Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.

 

 

Menurut kalian apa yang harus dilakukan ketika mengetahui hal tersebut terjadi di sekitar kita??

 

 

 

 

Y

Write a Reply or Comment