ANTI NARKOBA, KOK DICOBA??
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan menangkap Ketua LSM Anti Narkotika berinisial RH pada 13 November lalu. RH ditangkap bersama sang suami MH di rumahnya yang merupakan Wakil Sekretaris LSM Walet Reaksi Cepat Birendra di wilayah Kalimatan Selatan yaitu Penggiat Anti Narkoba dan Penanggulangan Bencana. Tersangka diduga menyalahgunakan dan mengedarkan sabu-sabu di Banjarmasin. Terdapat 4 orang lainnya yang ditangkap terkait pengedaran narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan berhasil menyita sekitar 85,06 gram sabu-sabu.
RH terjerat Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi:
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah.
Sedangkan MH dan 4 lainnya terjerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurut Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu:
Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:
Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129, pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal-Pasal tersebut.
Y