SEDOT LEMAK BERUJUNG DUKA

Nanie Darham melakukan operasi sedot lemak pada 21 Oktober 2023. Sebelumnya, ia telah melakukan konsultasi pada 6 Oktober 2023. Usai melakukan konsultasi di dua klinik, salah satu dokter menyanggupi untuk melakukan operasi sedot lemak tersebut. Biaya operasi untuk sedot lemak tersebut sebesar Rp 200 juta, namun dokter menawarkan tambahan operasi pada pinggang dan bokong sehingga total biaya operasi tersebut ialah Rp 300 juta. Nanie tertarik untuk melakukan operasi tersebut dan membayar DP sebesar Rp 10 juta. Menurut keterangan keluarga, berdasarkan pesan pihak klinik kepada Nanie bahwa tindakan lebih baik dilakukan sekaligus dan tindakan tersebut aman bagi ibu yang masih menyusui.

Sebelum melakukan operasi. Nanie melakukan pemeriksaan awal terlebih dahulu baru baru masuk ke dalam ruang operasi dan ditangani oleh beberapa dokter. Pada saat operasi sedang berjalan yang seharusnya hanya 2 jam menjadi 5 jam, kemudian kondisi Nanie tidak stabil hingga dilarikan ke rumah sakit. Namun, ketika sampai IGD Nanie Darham dinyatakan meninggal dunia.

Pihak keluarga melaporkan klinik tersebut atas dugaan malpraktek ke Polres Metro Jakarta Selatan. Karena menurut kuasa hukum keluarga, Nanie Darham baru saja melahirkan 2 bulan sebelum tindakan operasi tersebut dan dokter kandungan yang menanganinya belum memperbolehkan tindakan operasi apapun minimal 6 bulan pasca melahirkan.

 

Berdasarkan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:

Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

 

Sedangkan dalam Pasal 440 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan:

  • Setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan kealpaan yang mengakibatkan Pasien luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
  • Jika kealpaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian, setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

 

 

 

Y

Write a Reply or Comment