HAK PATEN
Nike menggugat New Balance dan Skechers di Massachusetts dan California karena melanggar hak paten perusahaan dengan memproduksi sepatu menggunakan Flyknit. Nike mengklaim New Balance menggunakan Flyknit dalam lini Tekela, FuelCell, Fresh Foam dan Furon, dan bahwa Skechers menggunakannya untuk membuat sepatu Slip-Ins, Ultra Flex dan Glide Step. Nike juga sebelumnya menggugat Adidas, Puma dan Lululemon karena diduga menggunakan teknologi Flyknit. Puma menyelesaikan permasalah tersebut pada 2020, sedangkan Adidas pada 2022 dan Lululemon sedang berlangsung.
Teknologi Flyknit yaitu sepatu dengan serat rajutan khusus pada atas sepatu dengan struktur kompleks, proses rajut dialiri panas (thermoforming) pada suhu tertentu agar mirip dengan anatomi kaki manusia menggunakan mesin rajut 360o. flyknit menyerupai kaos kaki yang membantu melindungi kaki dari cidera, nyaman serta ringan ketika digunakan. Dalam pengembangan teknologi Flyknit tersebut, Nike telah melakukan penelitian terhadap gerak biomekanika kaki atlet selama hampir 40 tahun. Setelah lebih dari 10 tahun dan 200 prototipe, Nike mengembangkan metode yang dipatenkan untuk menggunakan satu benang tenun terus menerus untuk membuat sepatu alih-alih menempelkan dan menjahit beberapa bagian bahan bersama-sama. Dengan mengurangi sisa limbah dan mengurangi jumlah bahan yang digunakan, perusahaan mampu menghemat 3,5 juta pon limbah dan mengurangi limbah manufakturnya hingga 80%, menurut NYU.
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada pemilik karya intelektual atas hasil temuannya di bidang teknologi dalam jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Jangka waktu paten ialah 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan tidak dapat diperpanjang, sedangkan untuk paten sederhana 10 tahun. Paten diberikan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh pemohon atau kuasanya kepada Menteri secara tertulis, menyertakan syarat-syarat yang diperlukan dan membayar biaya yang sudah ditentukan. Jika pemohon tidak bertempat tinggal dan tidak berkedudukan tetap di Indonesia maka permohonan diajukan oleh kuasanya di Indonesia.
Menurut Pasal 160 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten:
Setiap Orang tanpa persetujuan pemegang paten dilarang:
- Dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten; dan/atau
- Dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Jika melanggar Hak Paten akan dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah), sedangkan untuk paten sederhana akan dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah). Jika pada pelanggaran tersebut mengakibatkan gangguan Kesehatan dan/atau lingkungan hidup dipidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000 (Dua Milyar Rupiah), namun jika menyebabkan kematian dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.500.000.000 (Tiga Milyar Lima Ratus Juta Rupiah). Peraturan-peraturan tersebut merupakan suatu delik aduan. Sedangkan menurut Pasal 164 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak membocorkan dokumen permohonan yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.”
Jika terbukti terdapat pelanggaran paten, maka hakim dapat memerintahkan untuk menyita barang hasil pelanggaran paten tersebut untuk dimusnahkan.
Y