PEMBUNUHAN OLEH MERTUA

Seorang ayah mertua K (52) membunuh menantunya FAH (23) yang tengah hamil 7 bulan di rumahnya Pasuruan, Jawa Timur. Sang suami yang baru pulang bekerja mendapati rumahnya dalam keadaan terkunci lalu ia mengintip dan melihat tersangka sedang duduk di dalam rumah dan korban berada di kamar dalam keadaan berlumuran darah. Mendengar teriakan anaknya, tersangka langsung melarikan diri ke rumah tetangga dan mengunci diri di kamar. Warga yang mendengar teriakan suami korban segera mendatangi rumahnya dan membawa korban ke Puskesmas Purwodadi untuk segera ditangani. Namun, nyawa korban dan bayinya tidak dapat tertolong saat dalam perjalanan.

Menurut keterangan tersangka, ia tidak dapat menahan nafsunya ketika melihat menantunya keluar dari kamar mandi, namun ketika ia menghampiri sang menantu di kamarnya dan berusaha memperkosa menantunya menolak dan melakukan perlawanan. Karena perlawanan yang dilakukan korban, membuat tersangka panik lalu mengambil pisau dapur dan menggorok leher korban. Menurut fakta yang dipaparkan oleh Wakapolres Pasuruan Kompol Hari Aziz, tersangka merupakan seorang duda selama 10 tahun terakhir yang tidak memiliki pekerjaan dan suka ke tempat prostitusi. Tersangka akan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat.

 

Menurut Pasal 338 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

 

Dalam Pasal 351 KUHP diatur:

Penganiayaan jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

 

Berdasarkan pasal yang dimaksud, bahwa tersangka dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun karena dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang dan/atau paling lama 7 tahun karena penganiayaan yang mengakibatkan mati.

 

 

Y

Write a Reply or Comment