Ngintip? Siap-siap masuk penjara
Baru-baru ini media di gegerkan dengan adanya aksi keji yang dilakukan oleh seorang pria, dimana pria tersebut merekam wanita yang sedang berada di toilet SPBU tanpa izin dari wanita tersebut melalui kolong yang ada di bawah pintu toilet. Melihat dirinya di rekam, wanita tersebut menendang-nendang pintu toilet dengan maksud agar handphone yang di gunakan tersebut jatuh, namun HP tersebut tidak jatuh dan wanita tersebut lansung melaporkan tindakan tersebut ke petugas SPBU.
Setelah dilaporkan kepada petugas SPBU, petugas tersebut lansung melakukan pemeriksaan melalui CCTV dan diketahui dilakukan oleh seorang pria yang langsung pergi saat aksinya diketahui oleh korban. Melihat perbuatan keji tersebut sebenarnya apa sih hukuman yang dapat dijatuhkan terhadap terduga pelaku atas aksi nya tersebut berdasarkan peraturan yang ada di Indonesia? Berikut kita lihat pasal-pasal yang sesuai dengan perbuatan tersebut:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:
Pasal 281 ayat (1):
“Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan; “ UU ITE
Pasal 27 ayat (1)
“(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Pasal 45 ayat (1)
“(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Merujuk kepada peraturan-peraturan yang ada, menurut kalian aksi dari terduga pelaku tersebut paling cocok di kenakan hukuman yang mana?