Apasih yang dimaksud dengan delik aduan?

Surnita alias Buncul merupakan seorang adik dari korban N, diketahui bahwa N meninggal di tangan Buncul dengan cara dianiaya menggunakan sebilah golok hal ini dikarenakan rasa sakit hati yang menimpa Buncul karena semasa hidup kakaknya kerap menghina istri dari Buncul dan perkataan tersebut mengakibatkan adanya rasa emosi yang mendalam oleh Buncul.

Setelah dilakukannya pembunuhan pihak kepolisian menetapkan Buncul dengan ancaman pidana yaitu Pasal 340 Junto 338 Junto Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Pasal 44 Ayat 3. Merujuk kepada permasalahan tersebut sepertinya hal mengenai berita pembunuhan belakangan ini menjadi hal yang sering terjadi di Masyarakat namun sepertinya pembunuhan dalam rumah tangga merupakan hal yang dianggap jarang terjadi, selain itu mengenai kekerasan dalam rumah tangga sendiri merupakan delik aduan, delik aduan adalah delik yang dapat diproses langsung oleh penyidik apabila disetujui atau dilaporkan secara lansung oleh korban atau dengan kata lain pihak selain korban tidak dapat melakukan pengaduan terhadap permasalahan yang dialami korban. Terkait dengan delik aduan terdapat beberapa syarat-syarat yang diatur pada pasal berikut:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:

Pasal 74:

“(1) Pengaduan hanya boleh diajukan dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan, jika bertempat tinggal di Indonesia, atau dalam waktu sembilan bulan jika bertempat tinggal di luar Indonesia.

(2) Jika yang terkena kejahatan berhak mengadu pada saat tenggang waktu tersebut dalam ayat 1 belum habis, maka setelah saat itu, pengaduan masih boleh diajukan hanya selama sisa yang masih kurang pada tenggang waktu tersebut.”

Akan tetapi, terkait delik aduan sendiri suatu aduan masih dapat ditarik kembali oleh pengadu tersebut yang mana hal tersebut sesuai dengan:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:

Pasal 75:

Orang yang mengajukan pengaduan, berhak menarik kembali dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan.

Merujuk kepada aturan-aturan yang telah ditetapkan menurut kalian apakah kekerasan rumah tangga itu seharusnya dapat di adukan oleh semua orang atau tetap menyesuaikan dengan aturan yang ada saja?

Write a Reply or Comment