LIBURAN BERUJUNG MAUT

 

Jembatan Kaca The Geong Mas yang berada di Banyumas pecah dan mengakibatkan korban jiwa. Salsh satu bagian jembatan pecah ketika 4 orang wanita sedang berfoto-foto di atasnya, 2 orang berpegangan pada rangka jembatan sedangkan 2 lainnya jatuh yang menyebabkan salah satunya dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit. Pemeriksaan dilakukan dengan melibatkan tim Laboratorium Forensik Polda Jateng dan ahli serta beberapa saksi termasuk pengelola wisata. Jembatan kaca berbentuk letter T dengan tinggi dan panjang setiap sisinya 15 m serta menggunakan kaca jenis Tempered Glass yang memiliki ketebalan 12 mm itu ditutup.

 

Berdasarkan hasil forensik yang dipaparkan oleh Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu, terdapat sambungan las besi pada penyangga jembatan kaca yang tidak simetris sehingga menyebabkan getaran. Busa yang digunakan untuk meredam getaran sudah mengeras akibat karat dan debu sehingga tidak dapat berfungsi secara optimal. Diketahui bahwa pemilik sekaligus pengelola mendesain sendiri Jembatan Kaca The Geong Mas, namun ia tidak memiliki sertifikasi layak fungsi. Bahkan wisata tersebut tidak memiliki izin dan belum melakukan sertifikasi ulang CHSE (Cleanliness, Healthy, Safety, Environtment Sustainability), serta tidak terdapat SOP yang terlihat untuk keamanan pengunjung. Pemilik sekaligus pengelola ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP.

 

Pasal 359 KUHP menjelaskan bahwa:

Barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun.

 

Sedangkan dalam Pasal 360 KUHP menyatakan bahwa:

  • Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.
  • Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka sedemikian rupa sehingga orang itu menjadi sakit sementara atau tidak dapat menjalankan jabatannya atau pekerjaannya sementara, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau hukuman denda setinggi-tingginya Rp. 4.500

 

Menurut kalian apakah peraturan yang ditetapkan sudah sesuai dengan situasi yang terjadi? Apakah terdapat peraturan lain yang dapat digunakan?

 

 

Y

Write a Reply or Comment