Berawal arisan berakhir mendapatkan pidana?
Pihak rektorat Universitas Islam Bandung telah mengkonfirmasi terkait adanya dugaan penggelapan dan/atau penipuan yang dilakukan oleh mahasiswa nya yaitu seorang wanita berinisial JZF dan pasangan nya A, peristiwa ini bermula saat terdapat salah satu korban yang merasa curiga terhadap ketidakpastian investasi yang dikelola oleh JZF dan A yang mana setelahnya korban tersebut mengumpulkan korban lainnya lalu mendatangi rumah terduga pelaku, akan tetapi hasilnya nihil yang mana para terduga tidak dapat memberikan kepastian terkait pengembalian uang investasi tersebut yang ditotalkan sekitar Rp. 1.900.000.000 (Satu Miliar Sembilan Ratus Juta Rupiah) dari sekitar 120 orang. Merujuk kepada permasalah tersebut apa sih kira-kira pasal-pasal yang sesuai bagi pelaku tersebut?
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:
Pasal 372:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Pasal 378:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Berdasarkan pasal-pasal yang dijabarkan menurut kalian mana sih hukuman yang paling cocok diberikan kepada pelaku tersebut?