SELEBGRAM MEMBUANG BAYI DI BANDARA

Seorang selebgram dan model asal Semarang ditangkap oleh petugas Bandara Ngurah Rai Bali karena membuang jasad bayi di area parkir drop zone II Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Hal ini diketahui Ketika seorang petugas bandara menemukan sebuah bungkusan plastik dengan darah segar di area drop zone 2 Terminal Keberangkatan Domestik I Gusti Ngurah Rai Bali. Plastik tersebut segera dibawa ke penampungan sementara sebelah barat Gedung Wisti Sabha lama dan Ketika dibuka berisi mayat bayi laki-laki dengan tali pusar dan ari-ari yang masih lengkap. Petugas segera mengecek CCTV, pelaku terlihat datang dengan mobil sigra yang ternyata merupakan taksi online.

 

Menurut keterangan, pelaku merasakan sakit perut sejak pukul 03.00 WITA hingga sekitar pukul 08.00 WITA ketika pelaku sedang berada di toilet ia baru menyadari telah melahirkan seorang bayi. Pada saat itu pelaku sedang menginap dengan pacarnya yang berkebangsaan Singapura di daerah Legian dan sang pacar tidak mengetahui kehamilannya. Ketika mengetahui bahwa ia melahirkan seorang bayi laki-laki, ia langsung menyiramnya beberapa kali agar suara tangisan bayi itu tidak terdengar oleh kekasihnya yang sedang tidur, ia juga sempat berusaha memasukkan bayi ke dalam kloset. Pelaku lalu membersihkan darah yang ada di toilet lalu memasukkan bayinya yang sudah meninggal ke dalam plastik. Setelah membuang bayinya, ia langsung pulang ke Semarang menggunakan pesawat.

 

Berdasarkan berita yang beredar, pelaku mengaku bahwa ia hamil sebelum berpacaran dengan pacarnya yang sekarang dan ia juga berhubungan dengan beberapa pria sehingga tidak mengetahui siapa ayah dari sang anak. Pelaku ditangkap oleh Kepolisian Resor Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai bekerja sama dengan Polda Jawa Tengah. Pelaku dikenakan Pasal 342 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.

 

Menurut Pasal 342 KUHP :

Seorang ibu yang untuk melaksanakan keputusan yang diambilnya karena takut akan diketahui bahwa ia akan melahirkan anak, menghilangkan nyawa anaknya pada saat anak itu dilahirkan atau tidak lama kemudian, diancam karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan berencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

 

Menurut kalian apakah peraturan ini sudah sesuai dengan keadaan yang lain? Atau terdapat peraturan lain yang sesuai?

 

 

Y

Write a Reply or Comment