hah? merekam tanpa izin emang bisa dipenjara?
Baru-baru ini sedang viral video seorang ibu-ibu hamil yang sedang marah-marah di KRL, ibu tersebut mengamuk lantaran di rekam oleh penumpang lain tanpa izin dikarenakan penampilannya terbuka dan fotonya dibagikan di grup penumpang tersebut. Setelah kejadian tersebut ibu itu mengetahui video nya disebarkan oleh penumpang tersebut karena penumpang itu mengirimkan videonya ke temannya yang duduk bersebelahan dengan ibu itu, melihat dirinya di rekam lantas ibu tersebut mengamuk dan akibat dari hal itu dirinya mengalami keguguran padahal ia sudah menantikan kehamilannya selama 2 (dua) tahun, melihat kepada permasalahan itu sebenarnya terdapat beberapa pasal-pasal yang dapat dikenakan bagi seorang yang merekam orang lain tanpa izin dari pihak yang direkam, berikut kita lampirkan pasal- pasal tersebut:
Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:
“(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
2. barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
(2) Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.”
Pasal 27 ayat (3) UU ITE:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Pasal 45 ayat (1) UU ITE:
“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Merujuk kepada peraturan-peraturan yang telah disebutkan di atas menurut kalian bagaimana nih? Apakah menurut kalian aturan nya sudah cukup atau perlu ada peraturan yang lebih khusus dan rinci mengatur mengenai perekaman tanpa izin?