BERAWAL BALAPAN BERUJUNG PENGRUSAKAN MOTOR

Sebuah video viral di media sosial, adanya balapan liar di daerah Ponorogo. Terlihat di video banyak yang melakukan balap liar sambil memainkan gas. Karena banyaknya yang mengikuti balapan hingga jalan terlihat padat, salah satunya jatuh dari motor. Ketika ia sedang berusaha bangun, seorang warga langsung menendang motornya diikuti warga yang lainnya yang membuat ia langsung pergi menjauh dari motornya.

 

Menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tiap jalan baik antarkota, Kawasan pemukiman, Kawasan perkotaan, maupun jalan bebas hambatan memiliki batas kecapatan paling tinggi yang ditetapkan oleh Pemerintah. Pada jalan bebas hambatan, batas maksimal dalam kodisi arus bebas yaitu 60 Km/Jam. Pengemudi kendaraan bermotor juga dilarang melakukan balapan dengan kendaraan lain. Pada Pasal 297 disebutkan bahwa:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)”

 

Dalam KUHP Pasal 406 ayat (1), disebutkan bahwa:

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

 

Dan pada Pasal 170 ayat (1) KUHP disebutkan bahwa:

“Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.”

 

Pasal 503 ayat (1) KUHP

Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak Rp. 225; barang siapa yang membikin ingar atau riuh, sehingga ketentraman malam hari dapat terganggu

 

Pada beberapa pasal di atas dijelaskan bahwa siapapun dilarang membawa kendaraan dengan kecepatan di atas standar yang telah ditentukan dan melakukan balapan liar pada jalan-jalan umum. Serta, dilarang untuk membuat keributan di malam hari yang membuat orang terganggu. Sedangkan, dalam pasal yang lainnya dijelaskan bahwa dilarang merusak barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain.

 

Menurut kalian siapakah yang bersalah?

 

 

Y

Write a Reply or Comment